BAB I Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama dari Pendidikan Kewarganegaraan ialah untuk menumbuhkan dan mengembangkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta Tanah Air dan kebudayaan Bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan Warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta seni, Negara adalah suatu Organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu Pemerintahan yang mengurus Tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), system kontitusi, kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu presiden, sedankan menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas. Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial, sehingga demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memperbaiki masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Pendidikan Kewarganegaraan kita pelajari untuk menumbuhkan serta menambahkan wawasan dan kesadaran bernegara, dan membuat kita untuk mencintai tanah air kita sendiri dan bangga menjadi warga Negara Indonesia. .
Kita sebagai bangsa yang menganut berbahasa satu bangsa Indonesia kita harus saling menghormati satu sama lain tanpa harus membeda-bedakan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharap mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan bernegara.
BAB II Wawasan Nusantara
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi&interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah likungannya baik nasional, regional maupun global. Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai Negara Indonesia. Hakekat Wawasan Nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selau utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipenuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan senantiasanya komponen/unsur pembentukan bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorang, kelempok, golongan, suku bangsa/daerah.
Dari rangkuman diatas, menurut saya dengan adanya ketentuan-ketentuan yang berdasarkan asas wawasan nusantara yang telah ditulis maka dapat menciptakan dan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang.
Agar asas wawasan nusantara dapat dipenuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan, maka kita harus memenuhi asas nusantara tersebut anatara lain :
1. kepentingan/tujuan yang sama
2. keadilan
3. kejujuran
4. solidaritas
5. Kerjasama,
maka dengan kita bisa mewujudkan asas tersebut wawasan nusantara dapat berjalan dengan baik.